YOGYAKARTA, STUDI PARIWISATA – Kebijakan pemerintah melakukan pelarangan terhadap PNS untuk mengadakan pertemuan, diskusi maupun rapat di hotel sudah dilakukan mulai awal Desember 2014 yang lalu. Berkaitan dengan itu, baru-baru ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 900/7963 yang ditandantangani pada 28 November 2014 mengenai larangan mengadakan rapat di hotel bagi PNS di DIY. Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati serta walikota yang berada di wilayah DIY.
Pelarangan kegiatan rapat di hotel ini tentu akan langsung berdampak pada pendapatan hotel-hotel yang biasa dijadkan tempat rapat oleh instansi pemerintahan. Menurut ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Istidjab M Danunagoro, potensi kerugian hotel akibat kebijakan ini bisa mencapai 40 persen dari total pendapatan hotel.
Hal ini sangat mungkin terjadi karena memang sektor MICE (Meetings, Incentives, Conferences and Exhibitions) menyumbang pemasukan hotel sekitar 40 persen, khususnya hotel-hotel yang berada di DIY. Apalagi ketika sedang low season, pemasukan pendapatan dari kurangnya penyewaan kamar hanya bisa ditutupi dengan menjaring konsumen pengguna layanan MICE ini.
Sebagai informasi, di DIY terdapat 68 hotel berbintang, jika satu hotel merugi sekitar Rp 100 juta saja, maka kerugian totalnya bisa mencapai Rp 6,8 milyar, hampir Rp 7 milyar! Berdasarkan data yang Studi Pariwisata dapat dari sumber terpercaya, pada hari kamis lalu (4/12), Hotel Inna Garuda sudah melaporkan kerugian sebesar Rp 1,6 milyar akibat pembatalan rapat mulai dari Desember 2014 hingga Maret 2015.
Jika situasi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin akan ada ribuan karyawan hotel yang akan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena manajemen hotel sudah tidak sanggup lagi membayar gaji mereka. Sebuah dilema yang harus segera diselesaikan, baik oleh pihak pemerintah dengan mereview kembali gaya “penghematan” yang dilakukan, maupun oleh pihak manajemen hotel dengan mencari alternatif pemasukan bagi hotel yang dikelolanya. (ARS)
Tinggalkan Balasan